Minggu, 18 Oktober 2015

TUGAS SOFTSKILL PBI KE-1 “BADAN USAHA”

TUGAS SOFTSKILL 1 “BADAN USAHA”

NAMA           :  USFATUN LATIFAH
NPM               :  57412529
KELAS          :  4IA23
MATKUL      :  PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN          :  Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI


Dalam tugas kali ini, kita diharapkan dapat mengenal jenis-jenis badan usaha seperti PT, CV, Firma, dan sebagainya. Di bawah ini saya menjelaskan lebih detail salah satu dari badan usaha ini yaitu CV.
  •  Definisi CV(Comanditaire Vennootschap)
CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Dalam Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)
  • Syarat Pendirian CV   
          Untuk mendirikan CV kita juga harus memperhatikan syarat-syaratnya yaitu :
-   Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha.
-       Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi baik tenaga dan pikiran untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
-     Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.        Calon nama CV
b.       Tempat kedudukan CV
c.        Nama persero aktif dan persero diam
d.        Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV


  • Prosedur Mendirikan CV
      Adapun prosedur dalam mendirikan CV antara lain sebagai berikut :
  1. Pertama kita harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD).
  2. Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).
  3. Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD).
  4. Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

  • Contoh CV
Kali ini saya memberikan contoh dari badan usaha Comanditaire Vennootschap yaitu CV. Bintang Fajar yang menawarkan produk barang seperti besi, baja, serta peralatan mesin.  Tentunya badan usaha CV ini berdiri karena telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Di bawah ini gambar profil dari CV. Bintang Fajar dan bisa dilihat NPWP nya sebagai berikut :


Gambar 1. Profil CV Bintang Fajar dan info NPWP

Sumber :