TUGAS SOFTSKILL 1 “BADAN USAHA”
NAMA : USFATUN LATIFAH
NPM : 57412529
KELAS : 4IA23
MATKUL : PENGANTAR BISNIS
INFORMATIKA
DOSEN : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
Dalam tugas kali ini, kita diharapkan dapat mengenal jenis-jenis badan usaha seperti PT, CV, Firma, dan sebagainya. Di bawah ini saya menjelaskan lebih detail salah satu dari badan usaha ini yaitu CV.
- Definisi CV(Comanditaire Vennootschap)
CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling
banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk
identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Dalam Pasal 19 KUHD mengatakan
bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV
adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan
para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung
jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai
pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)
- Syarat Pendirian CV
- Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan
dari para pihak yang mau mendirikan usaha.
- Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana
dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada
yang menyumbang semua potensi baik tenaga dan pikiran untuk mengurus dan
mengelola perusahaan.
- Adanya akta
notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.
Calon nama CV
b.
Tempat kedudukan CV
c.
Nama persero aktif dan persero diam
d.
Maksud dan
tujuan yang spesifik dari CV
- Prosedur Mendirikan CV
Adapun prosedur
dalam mendirikan CV antara lain sebagai berikut :
- Pertama kita harus mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD).
- Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD).
- Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD).
- Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
- Contoh CV
Kali ini
saya memberikan contoh dari badan usaha Comanditaire
Vennootschap yaitu CV. Bintang
Fajar yang menawarkan produk barang seperti besi, baja, serta peralatan mesin. Tentunya badan usaha CV ini berdiri karena
telah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku sesuai dengan penjelasan
sebelumnya. Di bawah ini gambar profil dari CV. Bintang Fajar dan bisa dilihat
NPWP nya sebagai berikut :
![]() |
Gambar 1. Profil CV Bintang Fajar dan info NPWP |
Sumber :